DPR Bakal Bentuk Tim Perumus UU Ketenagakerjaan
- Antara
VIVA Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Dasco memastikan pihaknya bersama dengan koalisi serikat pekerja akan membuat tim perumus untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Dia menegaskan tim perumus itu ditujukan memperkaya bahan bagi komisi terkait sebelum pembentukan uu.
"Pemerintah, DPR dan teman-teman Serikat Pekerja akan membuat tim perumus yang akan memperkaya atau kemudian merumuskan pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan itu," kata Dasco dikutip Rabu, 1 Oktober 2025.
Dasco juga mendorong partisipasi publik dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan, agar hasilnya sesuai yang diharapkan para pekerja dan dapat memenuhi semua kebutuhan pekerja.
"Kami mendorong partisipasi publik yang seluas-luasnya agar UU Ketenagakerjaan yang baru ini dapat mencerminkan undang-undang yang bermanfaat buat para serikat pekerja, pekerja Indonesia dan juga dapat dibuat dengan sebaik-baiknya," kata Politikus Gerindra tersebut.
Diketahui, rencana membuat undang-undang baru Ketenagakerjaan ini merupakan amanat putusan MK, dan harus melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja.
Putusan MK tersebut yakni mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dengan memandatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan dari yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.