DPR Bakal Bentuk Tim Perumus UU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • Antara

VIVA Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Dasco memastikan pihaknya bersama dengan koalisi serikat pekerja akan membuat tim perumus untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Dia menegaskan tim perumus itu ditujukan memperkaya bahan bagi komisi terkait sebelum pembentukan uu. 

DPR Sepakati UU APBN 2026 Rp 3.842,7 Triliun

"Pemerintah, DPR dan teman-teman Serikat Pekerja akan membuat tim perumus yang akan memperkaya atau kemudian merumuskan pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan itu," kata Dasco dikutip Rabu, 1 Oktober 2025. 


Dasco juga mendorong partisipasi publik dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan, agar hasilnya sesuai yang diharapkan para pekerja dan dapat memenuhi semua kebutuhan pekerja.

"Kami mendorong partisipasi publik yang seluas-luasnya agar UU Ketenagakerjaan yang baru ini dapat mencerminkan undang-undang yang bermanfaat buat para serikat pekerja, pekerja Indonesia dan juga dapat dibuat dengan sebaik-baiknya," kata Politikus Gerindra tersebut.

Diketahui, rencana membuat undang-undang baru Ketenagakerjaan ini merupakan amanat putusan MK, dan harus melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja.

Gerakan Boikot Israel Dinilai Harus Tepat Sasaran, Jangan Sampai Timbulkan PHK

 

Putusan MK tersebut yakni mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dengan memandatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan dari yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Momen Ricuh Wartawan Dicegat & Didorong Humas Polda Jambi saat Singgung Reformasi Polri ke Anggota DPR