Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Terima Pengembalian Uang dari Kelompok Himpuh
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kembali menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan adapun pengembalian uang tersebut berasal dari sejumlah biro perjalanan ibadah dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” kata Budi, 1 Oktober 2025.
Budi belum dapat memerinci total uang yang sudah diterima lembaganya dalam perkara ini.
Pengembalian dari perusahaan penyelenggara jasa perjalanan haji dan umrah ini dipandang positif untuk pemulihan kerugian negara.
“Ini tentu menjadi berita positif bahwa biro-biro perjalanan ini juga kemudian kooperatif terhadap proses penyidikan KPK, memberikan keterangan yang diperlukan penyidik, juga mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dengan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ini,” ujarnya.
KPK memastikan pemeriksaan terkait kasus kuota haji terus berjalan. Sejumlah perwakilan biro perjalanan haji dan umroh dijadwalkan diperiksa oleh penyidik.