Kasus Perlindungan Situs Judol, Eks Pegawai Kominfo Divonis 6 Tahun Penjara
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
VIVA Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Denden Imadudin Soleh, terdakwa kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol), dengan hukuman enam tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Denden Imadudin Soleh dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Hakim Parulian Manik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dilansir dari Antara, Selasa, 2 September 2025.
Mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kemudian, terdakwa lainnya, yakni Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin dan Fakhri Dzulfiqar dipidana penjara masing-masing selama lima tahun delapan bulan penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta.
"Apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," katanya.
Lalu, hakim menjatuhkan pidana terhadap Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing selama lima tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.