KPK Panggil Periksa Legislator Demokrat Iman Adinugraha terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Iman Adinugraha (IA), Rabu, 3 September 2025. 

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Hari ini, KPK memanggil saudara IA untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Budi mengungkapkan Iman Adinugraha telah mengonfirmasikan kehadirannya, dan akan didalami penyidik soal pengetahuan terkait aliran uang ataupun aset salah satu tersangka, yakni anggota DPR RI Heri Gunawan.
 
“Yang bersangkutan konfirm hadir,” tegas Budi.
 
KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS, 4 Mobil dan 5 Bangunan Terkait Kasus Korupsi Haji

Pada perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan Anggota DPR Fraksi Nasdem Satori Satori dan anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait penyaluran dana CSR atau PSBI dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.

 

Diperiksa 7 Jam, Eks Menag Yaqut Dicecar KPK soal Aliran Uang Pembagian Kuota Haji

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebesar Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; sebanyak Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

 

KPK Panggil Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Haji

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan penerimaan uang melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

 

Heri Gunawan menggunakan dana tersebut dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

 

Sedangkan Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar. Rinciannya sebesar Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; sebanyak Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR. 

 

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi, deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

 

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran.