Terbukti Korupsi, Mba Ita dan Suami Tak Dicabut Hak Politik karena Lansia
- ANTARA/I.C. Senjaya
VIVA Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, memvonis mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita lima tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi, suap dan gratifikasi, terkait sejumlah proyek di Pemkot Semarang pada kurun waktu 2022-2024.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut 6 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga mengenakan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada Mbak Ita.
Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, yang saat tindak pidana korupsi itu terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.