Terbukti Korupsi, Mba Ita dan Suami Tak Dicabut Hak Politik karena Lansia
Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:31 WIB
Sumber :
- ANTARA/I.C. Senjaya
Kendati begitu, majelis hakim memutuskan tak mencabut hak politik Mbak Ita dan Alwin Basri, dengan pertimbangan keduanya sudah masuk kategori lanjut usia.
"Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia," kata Hakim Gatot.
Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.