Terbukti Korupsi, Mba Ita dan Suami Tak Dicabut Hak Politik karena Lansia

Mbak Ita dan Alwin Basri
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

VIVA Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, memvonis mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita lima tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi, suap dan gratifikasi, terkait sejumlah proyek di Pemkot Semarang pada kurun waktu 2022-2024.

KPK Tahan Bos PT Mega Alam Sejahtera terkait Kasus Kredit di LPEI, Ratusan Miliar Buat Judi!

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut 6 tahun penjara.

 

KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek di Mempawah Era Ria Norsan

Selain hukuman badan, hakim juga mengenakan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada Mbak Ita.

 

Eks Pimpinan Yakin KPK Punya Bukti Keterlibatan Gubernur Ria Norsan di Korupsi Mempawah

Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, yang saat tindak pidana korupsi itu terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

 

Halaman Selanjutnya
img_title