Terbukti Korupsi, Mba Ita dan Suami Tak Dicabut Hak Politik karena Lansia
Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:31 WIB
Sumber :
- ANTARA/I.C. Senjaya
Baca Juga :
KPK Tahan Bos PT Mega Alam Sejahtera terkait Kasus Kredit di LPEI, Ratusan Miliar Buat Judi!
Alhasil, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.
Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Korupsi, sebab menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar.
Adapun rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.
Halaman Selanjutnya
Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.