Terbukti Korupsi, Mba Ita dan Suami Tak Dicabut Hak Politik karena Lansia

Mbak Ita dan Alwin Basri
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

 

KPK Tahan Bos PT Mega Alam Sejahtera terkait Kasus Kredit di LPEI, Ratusan Miliar Buat Judi!

Alhasil, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.

 

KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek di Mempawah Era Ria Norsan

Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Korupsi, sebab menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. 

 

Eks Pimpinan Yakin KPK Punya Bukti Keterlibatan Gubernur Ria Norsan di Korupsi Mempawah

Adapun rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.

 

Halaman Selanjutnya
img_title