Demo Buruh 28 Agustus 2025 Tolak Upah Murah, Pengusaha: Aksi Itu Hak, tapi Harus Sesuai Aturan Main
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA Jakarta – Aksi unjuk rasa buruh direncanakan bakal digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025. Mereka menuntut kenaikan upah, menolak upah murah, dan penghapusan sistem outsourcing.
Wakil Ketua Umum Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pembangunan Berkelanjutan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani berharap aksi tersebut dapat berjalan dengan tertib dan kondusif.
“Saya rasa kalau namanya aksi itu kan hak ya, kami harap tentunya tetap menghargai sesuai dengan aturan main harus menjaga keamanan dan lain-lain. Saya rasa itu yang kami harapkan," ujar Shinta saat ditemui di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.
Ia menilai aksi demonstrasi merupakan hak setiap warga negara, termasuk buruh. Namun, ia berharap aksi besar yang akan digelar besok tidak mengganggu stabilitas dan tetap dalam koridor hukum.
Demo buruh
- VIVA.co.id
"Kalau hak ya itu tentu saja (hak) mereka, saya rasa kita juga siap untuk memastikan bahwa ini tidak akan melebar merusak kondisi," kata dia lagi.
Terkait tuntutan buruh atas kenaikan upah minimum, Shinta menilai hal itu perlu disikapi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta proses regulasi ketenagakerjaan yang sedang berlangsung.