SP PLN Minta Prabowo Tinjau Ulang RUPTL 2025-2034, Ini Alasannya
- SP PLN
VIVA Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) mendatangi Kantor Sekretariat Negara pada Rabu, 3 September 2025, untuk menyampaikan aspirasi guna menyelamatkan BUMN, khususnya PT. PLN (Persero).
Hal tersebut dilakukan setelah memperhatikan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) periode 2025-2034 melalui Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 188.K/TL.03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 Tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2025 Sampai Dengan Tahun 2034.
Keputusan dalam RUPTL itu dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta mengabaikan dampak jangka panjang yang tidak berpihak kepada PT. PLN (Persero).
Berdasarkan hal-hal tersebut, SP PLN meminta Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto untuk menangguhkan, meninjau dan atau melakukan pengkajian ulang atas RUPTL tersebut.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Presiden RI di Kantor Sekretariat Negara. Hal itu disampaikan Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum DPP SP PLN didampingi Penasehat SP PLN Jaya Kirana Lubis dan Pengurus DPP SP PLN Ahmad Ikram.
“Hari ini saya didampingi jajaran DPP SP PLN untuk menyampaikan surat kepada Bapak Presiden RI sebagai bentuk kepedulian SP PLN Kepada PT. PLN (Persero)," kata Kuasa Hukum DPP SP PLN, Redyanto Sidi dikutip dalam keterangannnya, Rabu, 3 September 2025.
Ilustrasi pemeliharaan jaringan transmisi oleh PLN
- Dok. PLN