MKD Sudah Minta Sekjen DPR Setop Gaji dan Tunjangan Sahroni-Eko Patrio Cs
- DPR RI
VIVA Jakarta – Setelah PAN dan Nasdem menonaktifkan para anggotanya di DPR RI, giliran Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD sudah meminta pihak Sekjen DPR untuk menyetop pemberian gaji dan tunjangan-tunjangannya kepada anggota dewan yang dinonaktifkan tersebut.
Surat dikirimkan ke Sekjen DPR tersebut karena urusan dengan gaji hingga tunjangan anggota dewan, menjadi ranah kewenangan dari Kesekjenan DPR.
Seperti diketahui, imbas demo berujung rusuh beberapa hari lalu, PAN langsung menonaktifkan anggotanya dari DPR RI yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Sedangkan Partai Nasdem, menonaktifkan dua anggotanya juga yakni Ahmad Sahroni serta Nafa Urbach. Sedangkan Partai Golkar juga sudah menonaktifkan anggotanya yang juga Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji-tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," jelas Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, Rabu 3 September 2025.
Jelas Dek Gam, meskipun ada lima anggota yang sudah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, MKD tetap akan melakukan pendalaman.
Nantinya akan dilakukan pemanggilan terhadap para anggota tersebut. Tidak hanya lima orang yang sudah dinonaktifkan. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada anggota yang lainnya.