Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
- Dok. Istimewa
VIVA Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
- Antara FOTO
Nurcahyo menjelaskan, pada 2020 Nadiem selaku Mendikbudristek merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu proyek pengadaan TIK tersebut belum dimulai.
Pasal yang disangkakan kepada Nadiem adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus