Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kasus Pertamina, KPK Panggil Periksa Eks Direktur Keuangan PT Telkom Harry Mozarta

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Photo :
  • Antara FOTO
KPK Panggil Periksa Legislator Demokrat Iman Adinugraha terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nurcahyo menjelaskan, pada 2020 Nadiem selaku Mendikbudristek merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu proyek pengadaan TIK tersebut belum dimulai.

Pasal yang disangkakan kepada Nadiem adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK Sita 15 Mobil dari Anggota DPR Fraksi Nasdem Satori, Ada Alphard hingga Camry

Untuk proses hukum lebih lanjut, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK

Photo :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
Halaman Selanjutnya
img_title