SP PLN Minta Prabowo Tinjau Ulang RUPTL 2025-2034, Ini Alasannya

SP PLN bersama kuasa hukum sampaikan aspirasi ke Presiden
Sumber :
  • SP PLN

Ia mengatakan, SP PLN memilih langkah persuasif sesuai dengan arahan Ketua Umum DPP SP PLN. Diharapkannya, Presiden Prabowo dapat memperhatikan dan mengatensi apa yang menjadi perhatian SP PLN

Sam Aliano Sebut Kerusuhan di DPR Sudah Direncanakan Sejak Sebelum Prabowo Dilantik

Beberapa di antaranya adalah untuk:

1. Menangguhkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 188. K/TL. 03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 Tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2025 Sampai Dengan Tahun 2034;

Pakar Ungkap 3 Hal Penting dari Pernyataan Prabowo soal Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

2. Melakukan Peninjauan Ulang dan Penyusunan Kembali Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 188. K/TL. 03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 Tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2025 Sampai Dengan Tahun 2034 melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dengan melibatkan DPR RI dan DPP SP PLN.

Sementara itu, Ketua Umum DPP SP PT PLN, M. Abrar Ali yang juga Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN mengatakan bahwa sebelumnya pada 21 Agustus 2025 telah mengajukan keberatan kepada Menteri ESDM RI dan DPR RI.

Prabowo Disarankan Bentuk Komite Fraksi Rakyat Melalui Perpres, Ini Alasannya

“Keberatan atas RUPTL ini telah kita ajukan kepada Menteri ESDM RI dan DPR RI, karena RUPTL Bertentangan dengan Amanat Konstitusi untuk Mewujudkan Kesejahteraan sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," katanya.

Ia menilai RUPTL 2025-2034 menunjukkan bahwa pemerintah masih lebih mengutamakan investor asing daripada mempercayakan kepada PLN. 

Halaman Selanjutnya
img_title