Pramono Minta Dinas di Pemprov DKI Cabut Kebijakan WFH: Kondisi Masyarakat Sudah Normal Kembali
- ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
VIVA Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menginstruksikan seluruh dinas-dinas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar mencabut kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Menurut dia, situasi dan aktivitas di Jakarta saat ini sudah berjalan dengan normal kembali.
“Saya sudah memberikan pesan kepada kepala dinas terkait untuk instruksinya (WFH) itu dicabut. Maksimum hari ini. Kenapa? Karena saya melihat kondisi masyarakatnya sudah normal kembali, seluruh transportasi sudah berjalan dengan normal,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta dikutip dari Antara, Rabu, 3 September 2025.
Hari ini, Pramono juga meminta agar seluruh ASN DKI Jakarta tetap menjalankan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan mereka menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Terlebih, Pemprov DKI memberlakukan tarif Rp1 untuk transportasi umum Transjakarta dan MRT hingga 8 September 2025.
Sebelumnya, pada 28 Agustus lalu, Pramono menyetujui Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi DKI dapat menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH), melalui Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta Chaidir.
Langkah tersebut diambil menyusul demonstrasi yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025.