Kasus Perlindungan Situs Judol, Eks Pegawai Kominfo Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa, 2 September 2025 - 21:27 WIB
Sumber :
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Kemudian menjatuhkan pidana terhadap Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N dan Radyka Prima Wicaksana selama empat tahun delapan bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta.
Dengan ketentuan apabila masing-masing terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.