Kasus Perlindungan Situs Judol, Eks Pegawai Kominfo Divonis 6 Tahun Penjara

Arsip foto - Para terdakwa kasus situs judi online.
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Kemudian menjatuhkan pidana terhadap Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N dan Radyka Prima Wicaksana selama empat tahun delapan bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta.

Pramono Lantik 992 Pejabat Fungsional ASN, Ini Rinciannya

Dengan ketentuan apabila masing-masing terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.