KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana CSR BI-OJK dari Dua Tersangka ke Partai Politik
- Antara FOTO
VIVA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana dua tersangka kasus penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yakni Heri Gunawan dan Satori. Ada dugaan aliran dana mengalir ke partai politik.
“Kami akan gali juga ke arah sana gitu ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Dijelaskan Asep, KPK akan menelisik adanya dugaan perintah dari partai politik ke Heri Gunawan dan Satori untuk menyetorkan sejumlah uang dari tindak pidana korupsi tersebut.
“Apakah ada perintah-perintah? Karena di sini juga kami menggunakan pasal-pasal TPPU (tindak pidana pencucian umum), kami akan mengejar atau mengikuti aliran uang yang diperoleh itu,” jelas Asep.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
- Edwin Firdaus
Lebih lanjut, dia bilang upaya yang dilakukan KPK dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.