Sindikat Perdagangan Emas Ilegal di Jambi Terbongkar, 3 Penadah Dibekuk Polisi
- VIVA Jakarta/Syarifuddin Nasution (Jambi)
VIVA Jakarta -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali berhasil membongkar jaringan penampung emas ilegal di Kabupaten Merangin.
Dari kasus ini, sebanyak Tiga orang telah diamankan, masing-masing berinisial MWD (51), warga Sungai Penuh, Jambi; RBS (34), warga Pesisir Selatan, Sumatera Barat; serta RN (37), warga Batam, Kepulauan Riau.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, barang bukti emas hasil pembelian dari tambang emas ilegal yang beratnya mencapai 1,7 kilogram diamankan,” ujarnya, Selasa, 23 September 2025.
Taufik menyebut bahwa kasus ini terungkap berkat informasi warga terkait adanya transaksi emas ilegal di Desa Parit dan Desa Perentak, Merangin.
Berbekal informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya menghentikan sebuah Toyota Avanza bernomor polisi BA 1459 AE di Desa Birun.
Dari mobil itu polisi mengamankan para pelaku dan menemukan barang bukti berupa emas seberat 1,7 kg. Dalam pemeriksaan, MWD disebut sebagai pemilik emas ilegal. RBS berperan sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN ikut membantu transaksi dan distribusi.
Polisi juga mencatat, MWD sudah 10 kali melakukan transaksi serupa, RN tiga kali, sementara RBS baru pertama kali terlibat.