Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Asusila Terhadap Anak

Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharmana.
Sumber :
  • ANTARA/Kornelis Kaha

VIVA Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja dengan hukuman 20 tahun penjara. Hal itu dikemukakan jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 22 September 2025.

Jasad Anak Perempuan Ditemukan di Indekos Penjaringan, Polisi Periksa 7 Orang Saksi

“Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A. A Raka Putra Dharmana di Kupang seperti dilansir Antara.

Tim JPU terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).

BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis Berpotensi Pengaruhi Curah Hujan di Indonesia Dalam 24 Jam ke Depan

Selain pidana penjara, JPU menuntut agar terdakwa membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta membayar restitusi Rp359,16 juta untuk tiga anak korban sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Barang bukti berupa pakaian, telepon genggam, laptop, dan rekaman video diminta dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang milik korban dikembalikan.

Oknum Polisi Diduga Edarkan Sabu di Bima Ditangkap

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena menimbulkan trauma mendalam, mencoreng nama institusi kepolisian, menimbulkan keresahan publik, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan anak.

“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa,” kata Samsu Jusnan Efendi Banu saat membacakan dakwaan.

Halaman Selanjutnya
img_title