Respons Polda Metro Jaya Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen Dkk
- ANTARA/Dokumentasi Pribadi
VIVA Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan kawan (dkk) sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Hal itu dikemukakan Ade Ary menyusul adanya pengajuan penangguhan penahanan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi. "Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," kata Ade Ary di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat, 19 September 2025.
Ade Ary mengatakan, penahanan dilakukan bukan tanpa alasan. Keputusan penyidik menahan seseorang tersangka didasari dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Jadi, penyidik melakukan penahanan terhadap orang yang patut disangka, atau diduga melakukan pidana, itu berdasarkan bukti yang cukup," katanya.
Menurut dia, alasan seseorang dilakukan penahanan itu juga ada alasan objektif karena bukti yang cukup dan beberapa alasan lain, di antaranya dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi lagi perbuatannya dan atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. "Jadi, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," katanya.
Ade Ary menambahkan proses penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan saksi maupun tersangka bisa dilakukan berulang kali untuk memastikan kasus terang benderang.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan kawan ke Polda Metro Jaya. Namun, permintaan itu sampai saat ini belum ada jawaban.