Pelaku Pembunuhan Pria di Kamar Indekos Cilincing Dibekuk Polisi

Polres Jakarta Utara gelar konferensi pers kasus pembunuhan.
Sumber :
  • ANTARA/Mario Sofia Nasution

VIVA Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing menangkap pria berinisial AS (37). Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pria dengan inisial MY alias A, di dalam kamar indekos, kawasan Kalibaru, Cilincing, pada Sabtu, 28 Agustus 2025.

Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Jadwalnya

“Pelaku ini ditangkap Rabu (17 September 2025) di Bengkulu setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz saat jumpa pers di Jakarta seperti dilansir Antara, Jumat, 19 September 2025.

Ia mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. “Dari pelaku kami mengamankan barang bukti berupa badik sepanjang 30 sentimeter (cm) yang digunakan menusuk korban,” ujarnya.

Video Komplotan Mau Menipu Wali Kota Jakarta Pusat, eh Malah Dapat Nasihat

Ia menjelaskan aksi penusukan ini terjadi karena motif asmara antara pelaku dan korban dengan seorang perempuan. “Korban ini akan putus dengan pacarnya yang merupakan mantan pelaku. Perempuan ini menyampaikan akan balik ke kekasihnya, AS dan membuat panas hati korban,” katanya.

Mendengar hal tersebut, lanjut dia, korban ini emosi dan menantang pelaku melalui pesan singkat WhatsApp dengan kata-kata yang membuat pelaku naik pitam. Pelaku lalu mendatangi indekos korban. Keduanya lantas cekcok. Kemudian pelaku menusuk korban dengan badik.

2.000 Personel Kepolisian Diterjunkan untuk Pengamanan Laga Persib vs Lion City