Situasi Terkini Pascabanjir Makin Landai, Status Tanggap Darurat Bencana di Bali Dicabut
- ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
VIVA Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencabut status tanggap darurat bencana. Pencabutan itu dilakukan setelah memperhatikan kondisi terkini usai banjir besar yang terjadi di wilayah tersebut beberapa hari lalu.
Kepala Pelaksana BPBD Bali I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya menyatakan, status tanggap darurat bencana resmi dicabut per 17 September 2025.
Sebelumnya disampaikan bahwa status tanggap darurat sepekan bisa diperpanjang, namun Gubernur Bali Wayan Koster mengarahkan BPBD untuk tidak memperpanjang karena kondisi yang sudah membaik.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan situasi terkini yang semakin landai, eskalasi penanganan darurat semakin menurun yang didukung juga dengan hasil asesmen tim penanggulangan bencana, maka Gubernur Bali memutuskan status tanggap darurat dinyatakan berakhir,” kata Kepala Pelaksa BPBD Bali dalam keterangan yang diterima di Denpasar seperti dilansir Antara, Kamis, 18 September 2025.
Ia menjelaskan dengan berakhirnya masa tanggap darurat bukan berarti penanganan bencana dihentikan.
Pemprov Bali memastikan layanan kebutuhan dasar tetap berlanjut kepada masyarakat terdampak dan proses pemulihan dipercepat, terutama bantuan bagi pedagang pasar, bantuan perbaikan rumah, pemulihan infrastruktur, dan fasilitas umum lainnya.
“Upaya pemulihan akan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat termasuk partisipasi masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.