DPR Tak Mau Buru-Buru Sahkan RUU KUHAP

Rapat Komisi III DPR RI
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Komisi III DPR RI tidak mau terburu-buru dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana memastikan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan berlanjut hingga masa sidang selanjutnya.

PDIP Desak PSN Merauke Dihentikan Sementara, Soroti Dugaan Perampasan Tanah Adat Yei

Ditekankannya, pada masa sidang Agustus-September 2025 ini, komisi hukum parlemen bakal memaksimalkan menerima aspirasi yang sebanyak-banyaknya dari masyarakat tentang KUHAP. Sejalan itu juga akan menyerap masukan dari dari daerah. 

 

Provokator Aksi Anarkis Harus Diproses Hukum, LSM Harimau Dukung Reformasi Polri

"Prinsipnya kami tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini," kata Dede saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian HAM dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 22 September.

 

Politisi PDIP Marinus Gea Kritik Kriminalisasi Ribuan Orang Pasca Aksi 25 Agustus

Terlebih, lanjut dia, sejauh ini masih ada sedikitnya 22 elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk menyampaikan masukan tentang pembahasan KUHAP. 

 

Halaman Selanjutnya
img_title