DPR Tak Mau Buru-Buru Sahkan RUU KUHAP
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
VIVA Jakarta – Komisi III DPR RI tidak mau terburu-buru dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana memastikan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan berlanjut hingga masa sidang selanjutnya.
Ditekankannya, pada masa sidang Agustus-September 2025 ini, komisi hukum parlemen bakal memaksimalkan menerima aspirasi yang sebanyak-banyaknya dari masyarakat tentang KUHAP. Sejalan itu juga akan menyerap masukan dari dari daerah.
"Prinsipnya kami tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini," kata Dede saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian HAM dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 22 September.
Terlebih, lanjut dia, sejauh ini masih ada sedikitnya 22 elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk menyampaikan masukan tentang pembahasan KUHAP.