DPR Tak Mau Buru-Buru Sahkan RUU KUHAP
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
"Jadi, kami akan meneruskan pembahasan KUHAP secara transparan, partisipatif, cermat, profesional, dan terbuka, agar mewujudkan KUHAP yang benar-benar berkualitas," ujarnya.
Dia menuturkan bahwa KUHAP harus terbuka dalam menerima nilai-nilai hak asasi manusia yang berlaku secara universal dan wajib diimplementasikan talam ruang lingkup hukum. Ditegaskannya, penegakan hukum yang dilakukan jangan sampai mengabaikan hak asasi manusia.
"Mulai dari hak untuk mendapatkan kesamaan di depan hukum, hak untuk tidak dilanggar asas praduga tak bersalah, hak untuk didampingi advokat, serta hak apapun untuk kepentingan mereka sesuai dengan nilai HAM," imbuhnya.
Diketahui, merujuk rancangan jadwal Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025-2026, DPR RI akan memasuki masa reses pada 3 Oktober-3 November 2025. Sementara masa sidang selanjutnya akan dimulai pada 4 November 2025.