Rahasiakan Dokumen Capres Termasuk Ijazah, DPR Minta KPU Klarifikasi
- Dok. Istimewa
VIVA Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan penjelasan terbuka terkait keputusan merahasiakan data diri dalam dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
Rifqinizamy menilai keputusan tersebut memunculkan tanda tanya di publik, terlebih kebijakan itu baru diberlakukan pada 2025, setelah seluruh tahapan Pemilu rampung.
"Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan, masyarakat kini sangat membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari seluruh lembaga negara, termasuk KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Menurutnya, dokumen persyaratan, termasuk ijazah, seharusnya bersifat terbuka dan bisa diakses publik.
"Dan itu berdasarkan UU keterbukaan informasi publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang," jelasnya.
Rifqinizamy mengingatkan, selama ini beberapa situs kepemiluan telah membuka data para calon anggota legislatif secara lengkap, termasuk visi, misi, surat keterangan berkelakuan baik, dan ijazah.
"Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik," katanya.