Didi Demokrat: Ijazah Capres Bukan Dokumen Rahasia Negara, Keputusan KPU Justru Timbulkan Kecurigaan
- Istimewa/Dok. Didi Irawadi
VIVA Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah banjir kritik karena keputusan yang menyatakan 16 dokumen capres dan cawapres seperti ijazah tak bisa dibuka ke publik. Keputusan KPU itu memunculkan tanda tanya besar.
Politikus Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin heran dengan keputusan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu malah membatasi akses ke publik.
"Mengapa lembaga penyelenggara pemilu justru menutup akses terhadap hal mendasar yang seharusnya menjadi hak publik untuk tahu?" kata Didi kepada awak media, pada Senin malam, 15 September 2025.
Dia mengingatkan sebagai pejabat publik, transparansi capres dan cawapres adalah kewajiban, bukan pilihan. Didi mengutip pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf yaitu melamar pekerjaan biasa saja wajib menyertakan CV dan ijazah, apalagi melamar jabatan tertinggi di republik ini.
"Ijazah bukan dokumen rahasia negara, melainkan bukti lulus pendidikan. Jika KPU menolak membuka dokumen sederhana ini, justru akan menimbulkan kecurigaan, spekulasi liar, bahkan fitnah," jelas eks Anggota DPR itu.
{{ photo_id=1354 }}
Didi mengkritisi keputusan KPU itu bisa meruntukan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. "Kepercayaan publik bisa runtuh hanya karena sikap tertutup yang tidak perlu oleh KPU tersebut," tutur Didi.