Didi Demokrat: Ijazah Capres Bukan Dokumen Rahasia Negara, Keputusan KPU Justru Timbulkan Kecurigaan

Politikus Partai Demokrat Didi Irawadi.
Sumber :
  • Istimewa/Dok. Didi Irawadi

Lebih lanjut, KPU mestinya berdiri di garis depan keterbukaan, bukan berlindung di balik alasan prosedural yang ternyata keliru. Kata dia, demokrasi hanya akan hidup bila transparansi dijunjung tinggi.

Jakarta Lawan Polusi! Water Mist 4.000 Liter Disemprot di Titik Padat Aktivitas

"Tanpa itu, pemilu sekadar jadi ritual formalitas, bukan pesta rakyat yang bermartabat," sebut Didi.

Dia menyindir kembali penting aspek keterbukaan untuk meraih kepercayaan publik. Hal itu termasuk soal dokumen ijazah capres yang seharusnya bisa dibuka ke publik.

Desakan Internasional Membara: Eropa Didesak Boikot Timnas Israel karena Genosia Brutal di Gaza

"Maka, pertanyaannya sederhana: siapa bilang ijazah capres tak bisa dibuka? Justru keterbukaan itulah yang menjadi fondasi kepercayaan publik. Jika rakyat berhak memilih, maka rakyat juga berhak mengetahui," tuturnya.

Sebelumnya, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan menuai kritik. Keputusan KPU itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Afifuddin.

KPK Tahan 5 Tersangka Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha

"Keputusan KPU 731/2025 menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 15 September 2025.