Didi Demokrat: Ijazah Capres Bukan Dokumen Rahasia Negara, Keputusan KPU Justru Timbulkan Kecurigaan
- Istimewa/Dok. Didi Irawadi
VIVA Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah banjir kritik karena keputusan yang menyatakan 16 dokumen capres dan cawapres seperti ijazah tak bisa dibuka ke publik. Keputusan KPU itu memunculkan tanda tanya besar.
Politikus Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin heran dengan keputusan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu malah membatasi akses ke publik.
"Mengapa lembaga penyelenggara pemilu justru menutup akses terhadap hal mendasar yang seharusnya menjadi hak publik untuk tahu?" kata Didi kepada awak media, pada Senin malam, 15 September 2025.
Dia mengingatkan sebagai pejabat publik, transparansi capres dan cawapres adalah kewajiban, bukan pilihan. Didi mengutip pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf yaitu melamar pekerjaan biasa saja wajib menyertakan CV dan ijazah, apalagi melamar jabatan tertinggi di republik ini.
"Ijazah bukan dokumen rahasia negara, melainkan bukti lulus pendidikan. Jika KPU menolak membuka dokumen sederhana ini, justru akan menimbulkan kecurigaan, spekulasi liar, bahkan fitnah," jelas eks Anggota DPR itu.
{{ photo_id=1354 }}
Didi mengkritisi keputusan KPU itu bisa meruntukan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. "Kepercayaan publik bisa runtuh hanya karena sikap tertutup yang tidak perlu oleh KPU tersebut," tutur Didi.
Lebih lanjut, KPU mestinya berdiri di garis depan keterbukaan, bukan berlindung di balik alasan prosedural yang ternyata keliru. Kata dia, demokrasi hanya akan hidup bila transparansi dijunjung tinggi.
"Tanpa itu, pemilu sekadar jadi ritual formalitas, bukan pesta rakyat yang bermartabat," sebut Didi.
Dia menyindir kembali penting aspek keterbukaan untuk meraih kepercayaan publik. Hal itu termasuk soal dokumen ijazah capres yang seharusnya bisa dibuka ke publik.
"Maka, pertanyaannya sederhana: siapa bilang ijazah capres tak bisa dibuka? Justru keterbukaan itulah yang menjadi fondasi kepercayaan publik. Jika rakyat berhak memilih, maka rakyat juga berhak mengetahui," tuturnya.
Sebelumnya, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan menuai kritik. Keputusan KPU itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Afifuddin.
"Keputusan KPU 731/2025 menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 15 September 2025.