Praktisi Hukum Ingatkan Influencer Bijak Berpendapat di Ruang Digital
- Dok. Istimewa
VIVA Jakarta –Praktisi hukum Muhammad Yamin Nasution mengingatkan publik agar bijak dalam bermedia sosial. Menurutnya, kebebasan berpendapat di ruang digital tidak bersifat mutlak, karena Indonesia adalah negara hukum yang memberikan batasan jelas.
Pesan itu ia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Bahaya Disinformasi Influencer Bagi Persatuan Bangsa” di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
“Disinformasi di ruang digital tidak bisa dianggap sepele karena memiliki keterkaitan erat dengan ketentuan pidana, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Yamin.
Ia menegaskan, setiap orang harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di media sosial. “Ujaran kebencian, misalnya, merupakan bentuk disinformasi yang paling sering terjadi. Jika melanggar, tentu bisa dijerat hukum,” katanya.
Yamin mencontohkan kasus publik figur Nikita Mirzani yang sempat berurusan dengan hukum akibat pernyataannya di media sosial. “Fenomena tersebut menjadi pelajaran penting bahwa hukum berlaku untuk siapa saja, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti maraknya hujatan terhadap kepala negara di media sosial. Menurut Yamin, hal itu bukan hanya merusak etika komunikasi, melainkan juga sama dengan menghina seluruh rakyat Indonesia.
“Mengkritik boleh, tapi kalau sudah masuk ke ranah penghinaan apalagi ujaran kebencian, itu bisa berimplikasi hukum,” ujarnya.