Menko Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi: Persoalan Ini Baiknya Dianggap Selesai
- VIVA
VIVA Jakarta – Pihak TNI sudah berkonsultasi dengan kepolisian, terkait rencana melaporkan Ferry Irwandi. Namun menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakata (Menko Kumham Imipas), kalau TNI tidak bisa melakukan itu.
Rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi adalah terkait pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No 1 Tahun 2024.
Dari aturan hukum yang ada, lembaga atau institusi tidak bisa mengadukan pencemaran nama baik. Tetapi hanya orang perseorangan atau individu.
“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” jelas Menko Yusril, dalam keterangan persnya, dikutip VIVA Jakarta pada Jumat 12 September 2025.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Yusril, bahwa Pasal 27A UU ITE tersebut dimaknai dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dimana di dalamnya mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.
Meski ada rencana itu, Yusril menilai langkah TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri merupakan sikap yang patut dihargai.
“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tegasnya.