Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) dengan hukuman 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta," kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir dari Antara, Kamis, 11 September 2025.
Hakim mengatakan, jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan.
Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa berkelakuan baik selama persidangan. Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.