RUU Perampasan Aset Akan Dibawa ke Paripurna DPR RI
- Dok. Istimewa
VIVA Jakarta – Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset, menjadi salah satu poin yang juga diangkat dalam aksi protes demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu. Kini, kabar baiknya bahwa RUU tersebut akan segera masuk dalam paripurna DPR RI, yang berarti semakin berpotensi dibahas lebih cepat.
Apalagi bila nantinya RUU usulan DPR tersebut akan masuk sebagai program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2025.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa usul inisiatif untuk menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
"Bukan keputusan, baru diajukan," kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan bahwa usulan RUU Perampasan Aset belum sampai pada tingkat keputusan, karena Baleg DPR RI juga akan sekaligus menyusun daftar RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
"Karena kita kan nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026, sekaligus. Waktunya kita sudah terbatas ya, 32 hari kerja," kata dia.