RUU Perampasan Aset Akan Dibawa ke Paripurna DPR RI

Gedung DPR MPR
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jika nantinya sudah disetujui dan disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, menurut dia, Baleg DPR RI akan menyerahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk menugaskan komisi yang akan membahasnya.

9 Objek di Jakarta Ditetapkan sebagai Cagar Budaya, Ada Menara Air Balai Yasa Manggarai

"Kita serahkan kepada pimpinan nanti," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyetujui usulan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2025.

Tiga Museum di Jakarta Tutup Sementara September 2025, Ini Alasannya

Adapun Badan Legislasi DPR RI mengusulkan tiga RUU, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025. Dia pun mengapresiasi usulan dari DPR RI tersebut.

"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9). (Ant)

Menkeu Purbaya Tak Bisa Bicara Bebas Lagi, Pidatonya Disiapkan Staf