Menko Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi: Persoalan Ini Baiknya Dianggap Selesai
- VIVA
Tentang berbagai tulisan yang dibuat oleh Ferry Irwandi di media sosial tersebut, menurut Yusril baiknya agar TNI melakukan kajian dengan seksama. Apalagi tulisan yang bersifat konstruktif adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat.
“Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” jelas Yusril.
Upaya pidana menurut Yusril, adalah langkah terakhir. Lebih lanjut, dia mengatakan kalau upaya jalur hukum baiknya dilakukan sebagai cara terakhir bila dialog tidak menemukan jalan keluar.
“Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” pungkas Yusril.
Pihak Polda Metro Jaya yang sempat menerima konsultasi TNI, sudah menyampaikan kalau laporan tersebut tidak dapat diproses karena Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diajukan oleh individu, bukan institusi.