Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Asusila Terhadap Anak
Senin, 22 September 2025 - 18:14 WIB
Sumber :
- ANTARA/Kornelis Kaha
Raka menambahkan ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan, kemudian juga perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban.
Baca Juga :
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Jadwalnya
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/9) pekan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.