Oknum Pejabat di Halmahera Utara Dilaporkan ke Itjen Kemendagri oleh Mahasiswa
- Dok. Istimewa
VIVA Jakarta – Kasus dugaan perbuatan asusila kembali mencuat di kalangan pejabat daerah. Kali ini, oknum pejabat di Halmahera Utara dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) karena dinilai mencoreng etika seorang pejabat publik.
Pelaporan itu disampaikan oleh Himpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Raya. Mereka menilai tindakan oknum pejabat itu tidak sepatutnya dilakukan seorang pemimpin daerah yang semestinya menjadi teladan.
Jonatan Panjaitan, selaku pelapor, menegaskan bahwa langkah ini ditempuh agar Kemendagri menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Kami membawa laporan resmi agar Kemendagri meninjau perilaku Bupati Halmahera Utara. Sebelumnya kami juga sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri karena kami menduga ada tindak pidana UU ITE yang dilanggar terkait video syur tersebut. Perbuatan ini jelas tidak pantas bagi seorang pejabat yang seharusnya menjadi teladan,” kata Jonatan di Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Menanggapi hal itu, Inspektorat Jenderal Kemendagri membenarkan adanya laporan masyarakat terkait kasus tersebut. Itjen Kemendagri berkomitmen memproses sesuai mekanisme pengawasan internal pemerintah.
“Setiap laporan masyarakat akan kami proses sesuai prosedur. Jika terbukti melanggar etika maupun aturan, rekomendasi sanksi akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri,” ungkap seorang pejabat Itjen Kemendagri.
Selain ke Kemendagri, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden, Gubernur Maluku Utara, dan Ombudsman RI. Hal ini dilakukan agar proses pengawasan berjalan objektif dan transparan.