Doni Herdaru Polisikan Melanie Subono soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Melanie Subono
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Jakarta – Pendiri sekaligus Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona, resmi melaporkan Melanie Subono dan Amar Law Firm ke Polres Metro Depok. Laporan itu dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Aktivis Penolak Geothermal di NTT

Doni membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/1664/IX/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 September 2025.

“Ya betul hari ini saya melaporkan Melanie Subono dan Amar Law Firm dengan Pasal 27A UU ITE,” kata Doni Herdaru dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Rabu, 17 September 2025.

Soroti Kasus Kuota Haji, Kiai Muhaimin Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Dibikin Serial Drama!

Laporan tersebut bermula dari pemberitaan di sejumlah media online dan unggahan akun media sosial yang menyebut dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. 

Kasus itu terkait kematian anjing bernama Nina, milik Melanie Subono, yang pernah berada dalam pengasuhan Doni pada 2017 silam.

Sherina Munaf Diperiksa Polisi 12 Jam Terkait Kucing Uya Kuya

Namun, klaim itu langsung dibantah oleh pihak kepolisian. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, memastikan Doni tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi tidak benar saya ditetapkan sebagai Tersangka pada kasus terkait anjing ybs. Oleh karena itu, saya merasa nama baik dan martabat saya telah tercemar dan terfitnah akibat pemberitaan sepihak dan unggahan akun media sosial Terlapor,” ujar Doni.

Halaman Selanjutnya
img_title