Rudy Tanoe Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengangkutan Bansos
- ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
Hal itu terungkap saat Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pengajuan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe.
“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” ujar Budi di Jakarta, Kamis, 11 September 2025.
Kasus bansos di Kemensos sendiri telah menjadi perhatian publik sejak 2020, ketika KPK mengusut dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Selanjutnya, pada Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021. Kemudian, pada Juni 2024, KPK membuka penyidikan baru terkait pengadaan bansos presiden untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek.
Perkembangan terbaru terjadi pada 19 Agustus 2025, ketika KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Kanisius Jerry Tengker (KJT) selaku Dirut DNR Logistics periode 2018–2022, dan Herry Tho (HER) sebagai Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024.
Di hari yang sama, KPK juga menetapkan tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka pengembangan kasus penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020–2021. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar.