Sindikat Perdagangan Emas Ilegal di Jambi Terbongkar, 3 Penadah Dibekuk Polisi
Selasa, 23 September 2025 - 05:53 WIB
Sumber :
- VIVA Jakarta/Syarifuddin Nasution (Jambi)
“MWD mengaku membeli emas dari penambang ilegal inisial DMY di Desa Perentak sebanyak 1,3 kg, serta dari RB di Simpang Parit sebanyak 400 gram,” jelas Taufik.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. Taufik menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik tambang emas tanpa izin karena merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.