Di Balik Perayaan 80 Tahun Kemerdekaan, Prof Ing Mokoginta Genap 8 Tahun Terjajah Mafia Tanah
- Dok. Istimewa
VIVA Jakarta – Di tengah gegap gempita perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, masih ada warga yang berjuang tanpa henti demi mendapatkan keadilan. Salah satunya dialami Prof Ing Mokoginta, yang sudah 8 tahun mencari kepastian hukum atas tanahnya di Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Meski sudah mengantongi dua putusan inkrah dari Pengadilan Negeri dan PTUN yang menegaskan tanah tersebut miliknya, hingga kini satu jengkal pun belum kembali.
Kuasa hukum Prof. Mokoginta, Nathaniel Hutagaol, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menempuh berbagai jalur hukum, termasuk pidana.
“Bukan hanya proses Pengadilan Negeri dan PTUN yang sudah dijalankan namun juga kami melakukan upaya hukum pidana yang sudah bergulir sejak 2020 pada Polda Sulut dan kemudian 2022 ditarik ke Mabes Polri,” terang Niel, dalam keterangannya, Senin 18 Agustus 2025.
Namun, perjalanan hukum itu justru semakin berliku. Ia menyebut ada benang kusut yang hingga kini tidak terurai.
“Disinilah mulai terjadi benang kusut yang hingga kini tidak terpecahkan. Pada tahun 2021 Polda Sulut telah menetapkan nama-nama tersangka dan diperkuat dengan adanya P16 dari Kajati Sulut. Kemudian pada tahun 2022 Laporan Polisi ditarik ke Dittipidum Mabes Polri, yang mana kemudian nama tersangka pada tahun 2021 hilang tanpa melalui putusan pra peradilan,” tambah Niel.
Nathaniel mengaku heran dengan praktik hukum yang dijalankan penyidik Mabes Polri. Menurutnya, secara prinsip, status tersangka hanya bisa dianulir melalui mekanisme praperadilan. Tetapi dalam kasus ini, hal tersebut tidak pernah dilakukan.