Rp300 Triliun Dana Judi Online Mengalir di Jutaan Rekening, IAW Soroti Celah Perbankan Indonesia
- Dok. Istimewa
VIVA Jakarta –Lebih dari satu dekade, sindikat judi online memanfaatkan lebih dari 1,1 juta rekening perbankan di Indonesia. Total dana yang berputar pun menembus Rp300 triliun.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengungkapkan bahwa akar masalah bukan pada lemahnya regulasi, melainkan praktik di lapangan yang masih penuh celah.
“Celah ini menyebabkan banyak rekening pada lembaga perbankan dipakai untuk menampung dan mengalirkan uang kotor dari aktivitas perjudian,” kata Iskandar kepada wartawan, Minggu, 17 Agustus 2025.
Ia menyebut lemahnya koordinasi antar lembaga negara justru menciptakan kondisi fraud by omission, atau kelalaian yang disengaja, yang akhirnya menguntungkan pihak tertentu.
Modus Sindikat Judi Online
Menurut Iskandar, modus operandi sindikat antara lain menggunakan identitas palsu, rekening penampung (collection account), hingga pooling account. Uang lalu dialirkan ke bandar, ditukar menjadi aset legal seperti properti atau kendaraan mewah, bahkan disimpan di luar negeri dalam bentuk kripto.
Peran rekening tidak aktif juga signifikan. “Sebanyak 23 persen rekening perjudian berasal dari rekening dormant yang diaktifkan kembali secara mendadak,” ungkapnya.