Rp300 Triliun Dana Judi Online Mengalir di Jutaan Rekening, IAW Soroti Celah Perbankan Indonesia
- Dok. Istimewa
Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, terdapat 2.115 rekening milik instansi pemerintah yang berstatus tidak aktif lebih dari tiga tahun tanpa pernah diaudit.
Penurunan Transaksi Setelah Pemblokiran
IAW mencatat, dalam kurun 10 tahun, perputaran dana judi online mencapai Rp300 triliun. Namun, pada 2025 transaksi judi turun 70 persen, dari Rp5 triliun per bulan menjadi Rp1 triliun, usai pemblokiran rekening secara masif.
Meski begitu, hanya 40 persen lembaga perbankan yang sudah menerapkan verifikasi biometrik valid. Data kependudukan, perbankan, dan intelijen juga belum terintegrasi secara real time.
“Data yang tidak terhubung membuat celah semakin besar. Bahkan, ada 15 kasus pidana yang melibatkan oknum perbankan pada 2021–2024 terkait pelanggaran prinsip mengenal nasabah,” kata Iskandar.
Pertanggungjawaban Perbankan
Menurut IAW, tanggung jawab bank tidak hanya soal hukum, tapi juga moral. UU Pencucian Uang jelas mewajibkan pemblokiran rekening mencurigakan, sementara OJK sudah menetapkan sanksi berat dalam program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.