Heboh Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Diblokir PPATK, Warganet: Pengangguran Bertahun-tahun Dibiarin
- freepik/fanjianhua
Jakarta – Kebijakan rekening bank nganggur selama 3 bulan bakal diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat heboh publik. Rekening itu disebut PPATK sebagai rekening dormant yang kerap disalahgunakan.
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," tulis PPATK di laman instagram resminya, seperti dikutip redaksi VIVA Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.
PPATK menyebut, kebijakan ini untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dengan menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010.
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun lama tidak digunakan,” ujar PPATK.
Langkah ini disebut diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.
Dijelaskan PPATK, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 bulan hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.
Rekening dormant bisa berupa: