Bareskrim Polri Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online

Arsip foto - Petugas memeriksa barang bukti kasus judi online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom/aa.

VIVA Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri berhasil membekukan ratusan rekening dan menyita dana sekitar Rp154 miliar yang diduga terkait kasus judi dalam jaringan atau judi online.

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Lebih Rp 3 Miliar? KPK Dalami

Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Ferdy Saragih mengatakan, pihaknya membekukan 576 rekening diduga terkait judi online dengan total dana senilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya dengan nilai Rp90,6 miliar.

Dengan demikian, total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar. "Seluruhnya diduga terkait aktivitas judi online," katanya di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa, 26 Agustus 2025.

Demo Ricuh di Depan DPR, Jalan Tol Dalam Kota Ditutup

Keberhasilan penyitaan rekening judi online ini, umenurut Ferdy, merupakan hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.

"Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online," ucapnya.

Bubarkan Massa Demo Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Ferdy menegaskan bahwa pemblokiran rekening dan penyitaan dana ini bukan langkah terakhir karena Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini.

"Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal," ujarnya menegaskan.

Halaman Selanjutnya
img_title