Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
- Dok. Istimewa
VIVA Jakarta – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin dengan status pembebasan bersyarat pada Jumat, 16 Agustus 2025. Dengan keputusan ini, statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, membenarkan kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat Novanto dilakukan sesuai aturan dan melalui proses panjang, sama seperti ribuan warga binaan lain yang memenuhi syarat integrasi.
“Setya Novanto merupakan salah satu dari lebih 1.000 warga binaan di seluruh Indonesia yang diusulkan dan disetujui program integrasi pembebasan bersyarat. Pengusulan ini sudah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas pada 10 Agustus 2025,” ujar Rika daam keterangannya, Minggu 17 Agustus 2025.
Menurut Rika, Setya Novanto telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa pidana.
Selain itu, kewajiban pembayaran pidana tambahan juga telah diselesaikan. Novanto telah melunasi denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp43,7 miliar. Sisa uang pengganti Rp5,3 miliar pun telah diselesaikan sesuai ketetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Berdasarkan surat keterangan lunas dari KPK, seluruh kewajiban pembayaran denda maupun uang pengganti telah dipenuhi. Hal ini menjadi salah satu syarat penting sebelum diajukan pembebasan bersyarat,” jelas Rika.
Pembebasan bersyarat Novanto ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025. Sejak 16 Agustus 2025, ia resmi keluar dari Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa bimbingan di bawah pengawasan Bapas Bandung hingga 1 April 2029.