Soroti Dana Bansos Rp2,1 Triliun Mengendap di Rekening, Puan: Indikator Verifikasi Penerima Masih Lemah

Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani.
Sumber :
  • Antara FOTO

Jakarta – Ketua DPR RI dari PDI Perjuangan Puan Maharani, menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,1 triliun yang mengendap di lebih dari 10 juta rekening bank penerima yang sudah lama tidak aktif (dormant).

Pemblokiran Rekening Nganggur Bikin Resah, PKS: Jangan Biarkan Rakyat Babak Belur

Puan menilai, kondisi ini mencerminkan masih kurang maksimalnya tata kelola keuangan publik, khususnya dalam perencanaan, penyaluran, serta pengawasan program bansos yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Negara (APBN).

“Skala rekening dormant dalam kasus ini bukanlah hal kecil. Ini adalah indikator langsung bahwa sistem verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat bansos masih lemah, tidak adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat, dan minim pengawasan aktif,” ujar Puan, dikutip Selasa, 5 Agustus 2025.

Anggota DPR Blak-Blakan Soal Kewenangan PPATK Blokir Rekening Nganggur, Bikin Masyarakat Resah!

Seperti diberitakan, PPATK menemukan dana bansos sebesar Rp2,1 triliun mengendap di 10 juta rekening bank penerima yang sudah lama tidak digunakan alias dormant. Dalam keterangan yang dirilis pada Selasa (29/7), PPATK menyebut rekening-rekening itu tak ada transaksi alias nganggur hingga tiga tahun.

Selain itu, PPATK juga menemukan penyalahgunaan rekening dormant lainnya, berdasarkan hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan sejak 2020. Di antaranya, lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee.

PPATK Siap Blokir 'Rekening Nganggur', Menko Polkam Bilang Begini

Sebagai informasi, rekening nominee adalah rekening yang diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya yang melawan hukum. Rekening itu selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif atau dormant. PPATK mengungkapkan, lebih dari 50 ribu rekening tidak ada aktivitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal.

PPATK juga menemukan 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. PPATK pun menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif bahkan lebih dari 10 tahun yang nilainya mencapai Rp428,61 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title