Geger Sengketa Tanah Depok: Hakim Cek Lokasi, Terpidana Soleh Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Majelis hakim cek lokasi tanah di Depok yang digugat terpidana.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur turun tangan mengecek lokasi obyek sengketa sebidang tanah yang digugat secara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh terpidana Soleh. Obyek tanah itu berlokasi di Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat

Natalia Rusli Bela Nenek 94 Tahun, Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Pekanbaru

Lokasi bidang tanah tanah seluas 15 ribu meter persegi (M2) itu memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM). Adapun dalam perkara ini, pihak tergugat satu adalah SP, dan AS sebagai tergugat 2. Mereka adalah pemilik secara sah sebidang tanah tersebut.

Kuasa hukum AS dan SP dari EDS Law Office Jakarta, Eko Djasa menjelaskan ada dua hakim dan satu panitera yang mengecek langsung lokasi sebidang tanah yang digugat terpidana Soleh. Eko bersama tim kuasa hukum lainnya, Surya Astawan dan Dimaz Pratama serta AS dan SP juga di lokasi. 

PBHI: Pemilihan Wakil Ketua MA Non-Yudisial Harus Bersih dari Hakim Bermasalah

“Nama hakim yang turun ke lokasi Ibu Fitri SH mewakili ibu Ketua dan satu Hakim lainnya dengan Panitera Pengganti ibu Yanti SH,” kata Eko kepada wartawan, Minggu, 21 September 2025.

{{ photo_id=705 }}

Jual Tanah Rp7,1 Miliar dengan Dokumen Palsu, Terdakwa Mafia Tanah Hanya Dituntut 3 Tahun

Dijelaskan Eko, hakim yang mengecek lokasi obyek sengketa tersebut adalah majelis hakim delegasi Pengadilan Negeri Depok atas gugatan nomor 87/pdt.G/2025/PN.JKT. Tim.

“Di lokasi tersebut ternyata ada 1 bangunan rumah cukup besar yang dikuasai oleh orang atas nama Isidro Dacosta dan 2 rumah contoh juga dikuasai Isidro Dacosta,” jelas Eko.

Halaman Selanjutnya
img_title