Dokumen Putusan PTUN Jakarta Timur Soal Sengketa KTKI Diduga Bocor Secara Ilegal

Anggota KTKI di PTUN Jakarta Timur
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Telah beredar secara illegal, surat putusan perkara sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) oleh Hidayat Agus Sabarudin, SST, yang kini menjadi Ketua Kolegium Radiografer Kementerian Kesehatan yang dia unggah di WAG KTKI pada tanggal 30 Juli 2025 pukul 8.00 WIB.

USNI Luncurkan Transformasi Pendidikan, Siap Jawab Tantangan Industri 5.0

Salinan putusan perkara Nomor: 7/G/2025/PTUN.JKT yang beredar belum ditandatangani Ketua Majelis Hakim, dan pada saat itu, belum diunggah secara resmi di sistem e-court maupun SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PTUN Jakarta Timur.

Dr. Yuherman, SH M.Kn selaku Kuasa Hukum dari Kantor Prof. Gayus Lumbuun dan Asosiasi, menyatakan keheranannya atas beredarnya putusan lengkap yang belum ditandatangani pimpinan majelis hakim sejak pagi hari, Selasa (30/7/2025). Ia menilai penyebaran dokumen tersebut melanggar etika dan integritas peradilan.

Tiket Upacara HUT RI Dipimpin Prabowo di Istana Ludes, Antusiasme Masyarakat Membludak

"Tapi kenapa sudah beredar dari ex-KTKI, putusan lengkap yang belum ditandatangani Ketua Majelis Hakim, pagi hari (30/7)? Padahal putusannya saja belum di-upload dan diumumkan di e-court SIPP," ujar Rachma Fitriati salah seorang penggugat/principal dari Konsil Kesehatan Masyarakat.

Muhammad Jufri Sade, PNS Kementerian Kesehatan yang bertugas di Propinsi Timor Timur selama 17 tahun, KTKI Kesehatan Lingkungan, menyebut bahwa Hidayat Agus Sabarudin SST, sebagai mantan KTKI yang kini salah satu Ketua Kolegium Kementerian Kesehatan, diduga telah menyebarkan dokumen tersebut. Padahal, kuasa hukum pihak penggugat — dalam hal ini Tim Prof Gayus Lumbuun — belum menerima salinan resmi dari pengadilan.

KPK Sinyalkan Bakal Tingkatkan Kasus Korupsi Google Cloud dan Kuota Haji ke Penyidikan

"Sampai sekarang, kuasa hukum kami belum terima berkasnya dari Panitera. Tapi orang luar yang bukan prinsipal malah bisa mendapatkan putusan lengkap. Ini sangat aneh," tegas Agus Budi Prasetyo, prinsipal profesi penata/perawat anestesi, yang kini beralih profesi sebagai driver online di Yogya akibat keluarnya Kepres 69/M/2024 sangat mendadak tanpa ada transisi, mitigasi, dengan proses seleksi hanya 8 hari. 

Padahal menurut Rahmaniwati, S.Pd., M.Kes., Saksi Ahli Tergugat Prof. Dr. Lita Tyesta Guru Besar Undip menganalogikan pada jabatan Komisioner KTKI setara dengan Kepala Daerah. Sedangkan Saksi Ahli dari Universitas Andalas Dr. Khairul Fahmi SH MH, mengingatkan Negara harus memberi Ganti Rugi. 

Halaman Selanjutnya
img_title