Natalia Rusli Bela Nenek 94 Tahun, Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Pekanbaru
- Kolase foto
VIVA Jakarta – Kasus mafia tanah kembali mencuat. Kali ini, menyentuh nasib pilu seorang nenek berusia 94 tahun bernama Kartini. Tanah warisan almarhum suaminya, Mahmud, diduga dirampas oleh oknum mafia tanah bernama Arbain. Akibatnya, Kartini harus bertahan hidup di gubuk reyot.
Perjuangan Kartini bukanlah perkara singkat. Selama dua dekade ia berseteru di meja hijau, menghadapi praktik mafia tanah yang disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru dan hakim pengadilan.
Nama Arbain sendiri kerap disebut dalam berbagai pemberitaan kasus tanah. Pria asal Sunter Agung, Jakarta Utara, itu diduga berulang kali terlibat dalam sengketa lahan yang membuat warga Pekanbaru menderita.
Dalam kasus Kartini, Arbain mengklaim kepemilikan tanah menggunakan sertifikat 525 yang disebut terbitan BPN Pekanbaru. Sertifikat itu dijadikan dasar hakim PN Pekanbaru memenangkan Arbain. Namun ironisnya, hingga kini Arbain tak pernah bisa menunjukkan dokumen asli sertifikat tersebut.
Pengacara kondang Natalia Rusli akhirnya turun tangan. Ia menegaskan komitmennya untuk membela Kartini.
“Saya siap perang membela nenek 94 tahun ini, saya merasa tertantang jika lawan yang saya hadapi semakin kuat apalagi kebal hukum. Kita akan gandeng KY, Bawas dan kita akan bongkar kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan dengan fakta-fakta yang ada, karena ini seorang nenek 94 tahun yang harus tinggal di gubuk karena dizolimi oleh oknum-oknum mafia tanah,” tegas Natalia.
Kejanggalan dalam Dokumen