Geger Sengketa Tanah Depok: Hakim Cek Lokasi, Terpidana Soleh Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Majelis hakim cek lokasi tanah di Depok yang digugat terpidana.
Sumber :
  • Istimewa

Sementara, Dacosta sebagai pihak ketiga juga sempat beri penjelasan kepada majelis hakim soal ia membeli tanah 6 kaveling dan rumah dari Muhamad Sholeh.

3 Insiden Kecelakaan Transjakarta Picu Alarm Bahaya, Pemprov DKI Ambil Langkah Tegas

Bukti pembelian itu berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan kwitansi. Diduga PPJB palsu karena dibuat Muhamad Sholeh yang diperiksa majelis hakim sebagai terdakwa.

Begitu juga dari rumah contoh itu juga dijadikan garasi yang menempel rumahnya oleh seorang bidan Bernama Yanti. Sang bidan mengaku membeli tanah tersebut dari Soleh.

Anggaran Kemenhan-TNI Capai Rp 187,1 Triliun, Panglima: Senjata yang Canggih Sangat Mahal

“Lokasi tersebut versi penggugat dikuasai oleh orang bernama SP dan AS. Sedangkan versi kami dikuasai oleh Dacosta secara nyata keseluruhan," sebutnya.

"Namun Dacosta ini menyangkal hanya menjaga lokasi tanah itu atas perintah langsung dari pemilik tanah secara lisan maupun melalui telepon,” ujarnya.

Tiba di New York, Prabowo Pidato di PBB Usai Trump dalam Sesi Debat Umum

Eko pun berharap dari hasil pengecekan hakim ke obyek tanah bisa tergambarkan secara utuh dan objektif tentang pemilik sebidang tanah sebenarnya.

Menurut dia, terlihat juga aksi terpidana Soleh sebagi penggugat justru menjual tanah SP dan AS. Sholeh pun mendirikan bangunan tanpa IMB. Sholeh diduga pula menggunakan dokumen palsu PPJB. Pun, beberapa tanah kavling dibangun oleh Sholeh dan dijual kepada para konsumen Dacosta, Bidan Yanti, dan lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title