Geger Sengketa Tanah Depok: Hakim Cek Lokasi, Terpidana Soleh Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Majelis hakim cek lokasi tanah di Depok yang digugat terpidana.
Sumber :
  • Istimewa

"Sementara beliau belum membayar sepeserpun kepada klien kami SP," tuturnya.

PBHI: Pemilihan Wakil Ketua MA Non-Yudisial Harus Bersih dari Hakim Bermasalah

Lebih lanjut, Eko menuturkan status Soleh saat ini merupakan seorang terpidana kasus tindak pidana pasal 385 ayat 1 KUHP.

Dia divonis 3 tahun penjara. Dia dilaporkan oleh klien kami ke lembaga penegak hukum. Dia divonis hakim PN Depok pada 15 September 2025 kemarin,” kata Eko.

Jual Tanah Rp7,1 Miliar dengan Dokumen Palsu, Terdakwa Mafia Tanah Hanya Dituntut 3 Tahun